Jakarta – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, menyoroti polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Polri yang terus diperbincangkan publik.

Di mana, revisi Undang-undang Polri yang terakhir kali direvisi pada tahun 2002 perlu mendapat perhatian serius di tengah tuntutan untuk penyesuaian dengan konteks zaman yang terus berubah.

Menurut Rasminto, RUU ini memang tidak semuanya konteks negatif, ada juga yang positif dalam menjawab era kekinian. Pasalnya dalam 22 tahun terakhir, perkembangan zaman dan modus kejahatan yang semakin canggih menuntut penyesuaian yang lebih baik. Mengingat, konteks kejahatan sudah sifatnya transnasional bahkan Internasional.

“Karena berkaitan dengan modus-modusnya sudah semakin kompleks banget. Sehingga tantangan ini harus dijawab dengan pertama profesionalisme Polri,” kata Rasminto, Kamis (20/6/2024).

Rasminto mengemukakan bahwa profesionalisme Polri harus diperkuat dengan penyesuaian tupoksi dan fungsi yang jelas, tanpa tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain. Jadi pentingnya fokus pada tugas utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai semangat reformasi untuk membangun Kepolisian yang sipil dan humanis.

Namun demikian, ada kritik terhadap beberapa subtansi dalam RUU Polri yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM dalam hal penangkalan dan pencegahan.

Mengingat idealnya, Polri harus berfokus pada deteksi dini dan pencegahan, sementara tugas lain seperti penangkalan seharusnya menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM.

“Seharusnya idealnya itu kan memang tugas Polri itu kan Preventif. Lalu yang berikutnya adalah kembali pada tupoksinya itu kamtibmas. Fungsi Polri itu kan keamanan ketertiban masyarakat. Nah, harusnya disitu fokus pada tugas-tugas kamtibmas dan penegakan hukum,” pungkasnya.