Induk PJR Bitung Korlantas Polri Lakukan Penertiban Terhadap Kendaraan Truck
JAKARTA – Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri, melalui Induk PJR Bitung, pada Selasa (19/07/2022) melaksanakan penertiban terhadap Kendaraan Truck roda 6 atau lebih yang melintas di Kawasan Tol Jakarta – Tangerang khususnya pada segmen ruas Kembangan Sampai dengan Tomang.
Kepala Induk PJR Bitung AKP Suwito, S.H, mengatakan, bahwa penertiban terhadap Truck Angkutan Roda enam atau lebih ini, guna menegakkan aturan Permenhub PM 62 tahun 2011.
” Penertiban kami lakukan pada hari ini, sekira pada Pukul 17.00 Sampai dengan 21.10 Wib, bertempat di Meruya Utara I Km 07 B Tol Jakarta – Tangerang “, ucapnya.
Lebih lanjut AKP Suwito, S.H, juga menuturkan. Sebelum melaksanakan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan apel sore, yang dipimpin oleh Kanit 3 PJR Bitung, Ipda Dharma serta memberikan arahan kepada peraonil yang mengikuti Apel Sore.
” Personil yang mengikuti Apel Sore ini, terdiri dari 6 orang dari PJR Bitung, 12 orang dari JMTO Tol Janger dan 1 personil RO 2 JM “, jelas AKP Suwito, S.H.
Untuk Hasil, jelas Ka Induk AKP Suwito, S.H, ada sebanyak 13 unit kendaraan terjaring, dimana pengemudi melakukan pelanggaran dengan melanggar rambu, dan kami berikan tindakan berupa tilang.
” Rincian tilang, yaitu STNK 9 Lembar, SIM 3 Lembar, dan KIR, ada 1 lembar tilang “, bebernya.
Dikesempatan ini juga, Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, S.H, mengajak masyarakat, khususnya pengendara, untuk Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan, tutupnya.



Tinggalkan Balasan