JAMBI – Gerak cepat Personil Polda Jambi merespon Pengaduan yang masuk pada Nomor BANTUAN POLISI Polda Jambi Via WhatsApp 0853 60 555 222, yang menerima pengaduan masyarakat terkait perihal terjadinya kemacetan panjang yang sampai para supir truck batubara mematikan mesin kendaraan.
Laporan Bantuan Polisi yang diterima pada pukul 00.45 WIB berisi ” Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batubara tepatnya di Stockpile ” Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di simpang gado-gado ” Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak “.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, mengatakan berdasarkan informasi tersebut personil Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Jambi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan adanya dua buah truk batubara yang pecah ban dan patah as yang diduga sebagai penyebab kemacetan ini.
” Personil juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batubara agar tidak menimbulkan kemacetan,” ucap Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, Rabu (29/06/2022).
Dikatakan pula oleh perwira tiga melati dibahu ini, Sebagaimana diketahui Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi muatan batubara maksimal sejumlah 8 Ton, sehingga bilamana ditambah berat kendaraan menjadi total 12 Ton.
” Sebenarnya Surat Edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 Ton, sehingga bilamana mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 Ton,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, dari kedua truck yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 Ton batubara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 Ton, tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batubara lainnya.
” Sedangkan truck lainnya tidak mencantumkan berat muatan batubara yang diangkut, hal ini akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya dan akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI,” tegas Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan