JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hari ini, Rabu (22/06/2022) melaksanakan Konfrensi Pers ungkap kasus Ilegal Driling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Wadirreskrimsus AKBP M. Santoso, S.H.,S.I.K, menjelaskan bahwa ungkap kasus Ilegal Driling ini berhasil dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dari dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi dan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

” Untuk Kronologi penangkapan terhadap tersangka Ilegal Driling ini, berawal dari adanya laporan yang menyebutkan ada aktifitas Ilegal Driling, usai mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022, Tim Ditreskrimsus bergerak menuju ke TKP. di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut “, ucap AKBP M. Santoso, S.H.,S.I.K.

Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yaitu 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.

Setelah itu pada tanggal 11 Juni 2022, tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, disini tim Ditreskrimsus mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas Ilegal Driling.

” Para Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon “, jelas Wadirreskrimsus AKBP M. Santoso, S.H.,S.I.K.

Ditambahkan lagi oleh Wadirreskrimsus Polda Jambi bahwa pelaku ini akan dikenakan sanksi atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000, tutup Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso, S.H.,S.I.K.

Temukan juga kami di Google News.