JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres dan Polresta Jajaran, berhasil melakukan penindakan tegas berupa pemberian tilang terhadap 245 pengemudi truck angkutan Batubara dalam kurun waktu selama 3 hari, mulai dari tanggal 9-11 Juni 2022, dikarenakan melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan melebihi batas muatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

” Ya, kita selama tiga hari ini, mulai dari tanggal 9-11 Juni telah memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada 245 pengemudi truk angkutan batubara yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi,” ucap Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, hari ini Minggu (12/06/2022).

Ditambahkan pula oleh perwira tiga melati dibahu ini, bahwa Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu jam operasional yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut

” Setelah gencar memberikan tindakan tegas tersebut, truck angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” ungkap Kabid Humas.

Serta Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, juga menambahkan. Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu, sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 sd pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 Ton, tutup Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.