JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Satlantas Polres dan Polresta terus gencar melaksanakan patroli rutin, sekaligus melakukan penindakan terhadap truck angkutan batubara yang kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi, terkait jam operasional.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K membenarkan.

” Ya, benar Polda Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres serta Polresta Jajaran terus gencar melaksanakan patroli rutin, serta menindak dan melakukan penegakkan untuk pengemudi angkutan truck batubara yang melakukan pelanggaran tentang jam operasional yang telah ditentukan,” ucapnya.

Selain itu Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K juga menambahkan, bahwa hari ini ada masih ada 8 truck angkutan batubara yang masih kedapatan beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.

” Rincian 7 Pemegang IUP Ini berasal dari, 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Perwira tiga melati dibahu ini, bahwa Polda Jambi akan melakukan penegakkan dan Publikasi bagi para pelanggar, agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

” Kami harapkan para pemegang IUP dan Para Sopir untuk mematuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.