JAMBI – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/2022 Tanggal 17 Mei 2022 terkait Pengaturan Lalu Lintas Transportasi Batu Bara, Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, hari ini, Kamis (19/05/2022) menggelar Rapat konsolidasi Internal terkait permasalahan Angkutan Batubara.

Rapat yang dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolda Jambi ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi dan Perwakilan Instansi Terkait.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabidhumas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, mengatakan rapat yang digelar ini, adalah untuk membahas terkait rencana penerapan SE Gubernur Jambi mulai dari tahapan Sosialisasi hingga Penindakan.

” Adapun sasaran penindakan tersebut yaitu terkait permasalahan BBM Subsidi, Afiliasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara, Plat Kendaraan luar daerah, Kendaraan yang tidak memiliki nomor lambung dan Mulut tambang harus memiliki jembatan timbang,” ucap Kabidhumas.

Dikatakan pula oleh Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, Setelah dikeluarkannya SE Gubernur Jambi no 1165/ Dishub-3.1/V/2022, maka akan dilakukan Sosialisasi hingga Penindakan, dimulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2022;

” Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggaran diawali dengan sanksi administrasi hingga dilakukannya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi dan Ditreskrimsus,” terang Alumni Akpol 1997 ini.

Perwira Tiga melati dibahu ini juga mengajak Forkopimda Provinsi Jambi dan pihak terkait agar dapat membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini agar berjalan dengan aman dan tertib.

” Polda Jambi tidak bisa berkerja sendiri, karena dukungan Forkompinda dan pihak terkait sangat dperlukan dalam kegiatan ini,” tutup Kabidhumas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.