JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M ke Kampung halaman, untuk tidak mengangkut penumpang dengan menggunakan mobil dengan bak terbuka (Pick Up).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, hari ini, Selasa (26/04/2022).
” Kami dari Satlantas Polresta Jambi mengimbau dan menegaskan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Khususnya pengemudi Kendaraan bak terbuka atau Pick Up agar tidak mengangkut penumpang dibelakang pada saat mudik lebaran ini “, ucapnya.
Karena membawa penumpang dibelakang dengan kendaraan bak terbuka itu, selain melanggar aturan keselamatan dalam berlalu-lintas, juga memiliki risiko tinggi dan sangat amat membahayakan keselamatan penumpang yang duduk di bak belakang.
“ Karena jika terjadi Laka Lantas, dapat membahayakan nyawa penumpang di belakang”, tegas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.
Selain itu Perwira Satu Melati dibahu ini juga menjelaskan, bahwa Larangan Mobil Pick Up atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana dalam Pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jelang kepadatan arus mudik tahun 2022 ini, Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H juga mengimbau agar pengendara untuk selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas, dan juga dapat menerapkan Protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi dosis tiga booster, agar Mudik Aman Mudik Sehat sampai ke Kampung Halaman, tutup Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan