JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran berhasil mengungkap 13 Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi selama 1 Minggu ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K saat mempimpin konferensi pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, bertempat di Polres Muaro Jambi pada Rabu (06/04/2022).
” Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran
sejak tanggal 31 Maret hingga 5 April 2022 ini, telah ditemukan 13 kasus dengan jumlah 20 orang tersangka dari Polres jajaran, hingga kini masih terus dilakukan penyidikan “, ucapnya.
Dikatakan pula oleh perwira tiga melati dibahu ini, bahwa di Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 5 unit mobil yang telah dimodifikasi untuk melakukan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.
” Modus tersangka yaitu melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dan mengangkut BBM solar subsidi berulang kali di SPBU, kemudian dijual kembali ke masyarakat ataupun penadah,” ungkap Alumni Akpol 1997 ini.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan BBM saat ini lagi menjadi perhatian sehingga kita harus menindaklanjuti apa yg menjadi perhatian dari Pemerintah dan kita respon dan lakukan penindakan.
” Petugas SPBU juga akan diperiksa sejauh mana keterlibatan mereka, apakah sengaja atau ada oknum, jika terbukti akan ditindak lanjuti,” jelas Direskrimsus Polda Jambi.
Tampak Hadir dalam konferensi pers ini, Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Novrizal, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Shirlen Noviani dan Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, S.Ikom.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan