JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, hari ini Jum’at (01/04/2022) melakukan Press Release pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7,7 Kg, bertempat di lobby gedung utama Mapolda Jambi.

Tampak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, turut menghadirkan 13 orang tersangka, berikut Barang Bukti yang akan dimusnahkan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K menyebutkan. “Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan Barang Bukti 7,7 Kg Shabu”. Ucapnya.

” Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 Kg Shabu ini kurang lebih Rp 10 Milyar dan bisa digunakan oleh 38.000 orang” jelas Kapolda Jambi.

” Saya juga mengapresiasi tim Resnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik.” Ungkap Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K.

Usai penjelasan dari Kapolda selesai, Barang Bukti yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya dan setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus.