JAMBI – Kepolisian Daerah Polda Jambi, berhasil menjaring Sebanyak 9 orang pasangan bukan suami istri, yang terjaring pada Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, Tahun 2022 yang digelar pada Minggu Malam (13/03/2022).

Dimana pelaksanaan Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi tersebut digelar mulai pukul 22.00 Wib, yang menyasar kepada Rumah Kost-kostan yang ditengarai menjadi tempat mesum.

Selain itu, Sasaran Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, Tahun 2022 ini turut menyasar terhadap Miras tanpa ijin, Premanisme, Prostitusi, Pungli.

Saat melaksanakan Patroli, yang tepatnya di Kostan Edi yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Personil berhasil mengamankan seorang pria Inisial H (20) yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Muarojambi bersama pasangannya yang merupakan gadis dibawah umur Inisiaal E (16) yang juga warga Kabupaten Muarojambi.

Sasaran kemudian mengarah ke Kost Loid, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disini lagi-lagi personil Kepolisian Daerah Polda Jambi berhasil mengamankan pasangan mesum lainnya, Inisial M (18) yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Jambi Timur, sementara pasangannya Inisia L (17) salah seorang warga Kabupaten Muarojambi.

Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir, S.Ikom, mengatakan.

” Mereka ini diamankan oleh personil, dikarenakan tidak bisa menunjukkan bukti kalau mereka benar pasangan yang Sah, Atau Pasangan Suami Istri “, ucapnya.

Selain itu, Perwira Satu Balok dibahu ini juga mengungkapkan, Dari situ, Petugas melanjutkan razia ke Kostan Mila, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.

” Di sini, diamankan lagi satu pasang, yaitu A (20) salah seorang warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru. Kemudian di Kost Lendi kamar 26, petugas mendapati dua orang anak bawah umur yaitu YP (16) warga Kabupaten Muarojambi dengan pasangannya, SA yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi “, jelas Ipda Alamsyah Amir.

Kemudian sisanya adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan ST (18) warga Danau Sipin.

Razia juga dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur.

” Mereka semua diamankan ke Mapolda Jambi untuk kita data, dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Ipda Alamsyah Amir, S.Ikom yang juga merupakan Mantan Kabidhumas SIP Angkatan 50, Resimen WSA ini.