JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, hari ini, Selasa (19/07/2022) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H, beserta didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Handres, S.H.,S.I.K, Kanit Resmob AKP Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H berikut Kasatresrim Polres Muaro Jambi menyampaikan. bahwa tim gabungan yang terdiri dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi pada saat mendapatkan laporan dari korban segera bergerak cepat dengan menelusuri dan melakukan penyelidikan.

Pada Jum’at (15/07/2022) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang beraktivitas di wilayah Kabupate Musi Banyuasin dan tim segera melakukan penangkapan. Pelaku yang diamankana pada saat itu yaitu berinisial S (46), T (52) dan D (38).

” Pelaku inisial T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas, pelaku T (52) langsung dilarikan kerumah sakit oleh personil dan dilakukan perawatan namun akhirnya meninggal dunia.” Ucap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H.

Selain itu perwira tiga melati dibahu ini juga menjelaskan, untuk Kronologi kejadian perampokan terjadi di dua tempat yang berbeda yaitu di desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya, Kecamatan Sungai Bahar pada bulan Juni.

” Modus pencurian di kedua tempat tersebut sama, pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada waktu dini hari disaat korban sedang tidur. Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam ingin membunuh dengan menggunakan senjata tajam dan segera mengambil barang-barang berharga milik korban “.

” Pada kejadian tersebut pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam ingin memperkosa anak korban di depan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban “, tegas Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 unit senjaga api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir, 1 unit senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp. 1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.

” Barang milik korban yang belum dijual akan kita kembalikan secara langsung kepada korban yang hadir pada hari ini. Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO, dan akan terus dilakukan pengejaran.” Tutup Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H.

Temukan juga kami di Google News.