JAMBI – Kembali pada, Sabtu malam, tanggal 18 Juni 2022, Satlantas Polresta Jambi melaksanakan Patroli rutin dengan sistem Hunting di dalam wilayah Kota Jambi, selain melaksanakan patroli hunting, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi juga kembali menindak 7 Tujuh Unit kendaraan truck angkutan Batubara yang melanggar Tonase dan Surat-surat Kendaraan yang melintas didalam Wilayah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, Minggu (19/06/2022) mengatakan.
” Bahwa kami dari Satlantas Polresta Jambi Terus melaksanakan Patroli Hunting secara rutin, dimana pada Sabtu malam, personil kembali melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi tilang kepada 7 orang pengemudi truck angkutan Batubara yang melakukan pelanggaran terkait Tonase dan keengkapan Surat-surat Kendaraan “, ucapnya.
Selain itu Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H juga menjelaskan, 7 Unit Kendaraan truck angkutan batubara yang kami berikan sanksi tilang tersebut berasal dari Lokasi Tambang di wilayah Mandiangin, Desa Sungai Buluh, Garmen, Desa Pemusiran Mandiangin, dan dari Kotoboyo Kabupaten Batanghari.
” Kami dari Pihak Kepolisian Lalu Lintas akan terus melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar. agar pemegang IUP bisa berkomitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan dan kami harapkan pemegang IUP dan para sopir untuk matuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi “, tutup Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.



Tinggalkan Balasan