JAMBI – Pasca Aksi Demo yang dilakukan oleh warga Sridadi, Kabupaten Batanghari, yang menghadang kendaraan truck angkutan batubara yang lewat diluar jam operasional, Polda Jambi langsung bergerak cepat menggelar Kordinasi lintas sektoral melalui Zoom meeting, Senin (06/05/2022).
Pelaksanaan Zoom meeting Dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K, dan diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta diikuti Pejabat Instansi Terkait, berikut Kapolres Batanghari, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Tebo.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, mengatakan bahwa Polda Jambi mengajak Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.
” Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, yang mana ini terjadi karena para sopir truck angkutan batubara yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga beroperasi di luar jam operasional,” ucap Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.
Selain itu Dikatakan oleh perwira tiga melati dibahu ini, kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.
” Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP dan ini kita sudah lakukan sosialisasi, ” tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Alumni Akpol 1997 ini, Bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (Non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi ( Plat Nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.
” Serta Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi, tandas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.



Tinggalkan Balasan