NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, hari ini, Sabtu (16/04/2022) menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto juga menjelaskan, bahwa penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
” Dari Hasil gelar perkara, disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ucapnya kepada awak media.
Menurut orang nomor satu di Polda NTB ini, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap)Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
” Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,M.M menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
” Pada kasus ini, Polri mengedepankan asas Proporsional, Legalitas, akuntabilitas dan Nesesitas,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan