JAMBI – Anggota DPR RI dapil Jambi, H. A Bakri HM, mengeparesiasi sikap tegas dari Polda Jambi yang menindak pelaku penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Namun, dirinya juga menyarankan agar warga harus proaktif memantau penyaluran BBM solar di SPBU-SPBU dalam Provinsi Jambi.

Menurut H Bakri, menjaga penyaluran BBM Solar subsidi maupun premium subsidi, bukan hanya tugas Polri saja, tetapi juga tugas seluruh masyarakat Jambi.

Sebab, kalau tidak begitu, BBM subsidi bisa-bisa disalahgunakan dan tidak sampai pada yang membutuhkan.

” Bagi masyarakat kalau menemukan (dugaan praktek penyalahgunaan solar) di pom bensin, mungkin bisa difoto, terus foto itu dikirim ke jajaran Polda Jambi. Supaya nanti polisi bisa menindaklanjuti,” ucapnya.

Iya juga menyambut baik apa yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Polda Jambi maupun Pemda Provinsi Jambi, terkait ketegasan menangkap atau memberhentikan orang-orang yang melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi.

” Karena kita tahu bahwa solar bersubsidi itu dipergunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat umum, bukan untuk usaha baik itu untuk angkutan batubara dan sawit,” jelasnya.

” Saya juga sudah pernah menyampaikan ini pada rapat di DPR dengan Korlantas Mabes Polri. Saya sampaikan bahwa saya mengapresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Kapolda Jambi,” ungkapnya.

Meski begitu, ia juga menyarankan agar pengawasan diperluas hingga ke SPBU daerah terpencil. Karena diduga, penyalahgunaan BBM subsidi solar ini sering terjadi di SPBU terpencil.

Polda Jambi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, agar tidak lagi nekat menyalahgunakan BBM solar subsidi. Apalagi kasus ini sudah banyak terungkap sejak 13 Maret 2022 di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi ini sudah terjadi hingga 13 kasus di beberapa daerah dalam Provinsi Jambi.

Bahkan, sudah 20 orang pelaku ditahan jajaran Polda Jambi akibat penyalahgunaan BBM solar subsidi ini.

” Mohon ini jadi pelajaran dan semoga jadi efek jera bagi yang lain. Jangan lagi lah menyalahgunakan solar subsidi, negara dan rakyat yang dirugikan,” ucapnya.

Karena itu, jajaran Polda Jambi terus awasi ketat praktek penyalahgunaan BBM solar subsidi ini.

” Apalagi ini mau dekat arus mudik. Solar sangat banyak dibutuhkan terutama oleh bus-bus berpenumpang. Kalau solar disalahgunakan, bisa-bisa bus gak jalan, arus mudik macet,” bebernya.

Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K juga menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kejadian Kriminal ataupun yang sifatnya melanggar Hukum, dapat mengirimkan pesan singkat via Whatsapp di nomor pengaduan Polda Jambi 0853 6055 5222.

Temukan juga kami di Google News.