Muaratebo- Diduga usai edarkan Shabu yang dikemas dalam paket kecil ke masyarakat. Selasa (20/9/2022), SP (39) warga JL.Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu, Tebo-Jambi dibekuk oleh tim opsnal Sat resnarkoba Polres Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irfan Pane mengakui pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kecamatan Rimbo Ulu. Atas laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di JL.Lawu RT 18 Dusun Wonosari desa setempat.

” Tindakan anggota membuahkan hasil, diduga pelaku dan BB berhasil kita amankan,” ujar Kasat.

Lanjut, kronologis pengungkapan sekira pukul 21:00 wib anggota menuju TKP dan mengamankan SP, saat pengeledahan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu,setelah di interogasi pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar miliknya,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menyebutkan barang bukti yang ditemukan dengan pelaku, 7 paket diduga Shabu dengan berat bruto 1.53 gram, 2 plastik klip kosong, rokok rasta, Henphone dan uang tunai.

“Atas kasus tersebut polisi terapkan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kasat.