Tebo – Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo.
Kedua tersangka yakni Joni Indra (27) dan Milko (17), warga Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13/ IX / 2022/ Spkt /Polsek Muara Tabir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 07 September 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Rezka langsung mengintruksikan Tim Sultan Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, 10 September 2022 Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka tengah berada di Desa Tanah Garo.
Hari itu juga sekitar pukul 01:00 WIB, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir bergerak ke lokasi yang dituju. Begitu mendapat tersangka, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yakni Joni Indra alias Jon.
Berhasil menangkap Joni, tim langsung melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, tersangka Joni mengatakan bahwa dia melakukan pencurian bersama Milko alias Mil. Selanjutnya Tim Sultan dan Personil Polsek Muara Tabir langsung bergerak mengamankan tersangka Milko di Desa Tanah Garo.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Rezka.
Atas perbuatanya, lanjut Rezka kedua kakak beradik tersebut dijerat dengan jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan