JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pada Rabu (22/06/2022) menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Investasi bodong pengembangbiakan ikan lele.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K, saat memimpin Konfrensi Pers menjelaskan, bahwa Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi pengembang biakan ikan lele tersebut di lakukan oleh Kepala Cabang PT DHD Jambi berinisial AS. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain itu Dirreskrimum Polda Jambi juga menuturkan, bahwa pada kasus ini sudah ada 16 orang pelapor yang kini menjadi saksi.

AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“ Tersangka AS ini selalu berpindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta ”, ucapnya.

Dijelaskan juga oleh Perwira tiga melati dibahu ini, dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam bernilai 10 juta. Maka jika diasumsikan total kerugian dalam kasus ini sejumlah Rp 19,5 miliar.

” Para korban yang melapor menjelaskan bahwa sejak member mengirimkan uangnya kepada AS yang menjanjikan memberi keuntungan sejumlah Rp.960.000/40 hari setiap paket, namun banyak member yang tidak menerima hasilnya, jikapun ada hanya sebanyak 2 sampai 3 kali saja selebihnya tidak ada kabar lagi “, jelas Dirreskrimum Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K.

Ditambahkan pula olehnya, bahwa AS akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan ”, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K.