JAMBI – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, kepada masyarakat, khususnya yang melakukan perjalanan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Tahun 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi, menindak Pengemudi Truck Angkutan Non Esensial yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi, Nomor 1039/DISHUB-3/IV/2022 terkait Pembatasan Operasional Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu-lintas Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) di Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, hari ini, Sabtu (07/05/2022) menjelaskan. ” Bahwa dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik Hari Raya Idul Fitri, sekaligus menekan terjadinya Laka-lantas, kami dari Satlantas Polresta Jambi, hari ini, melaksanakan Patroli, dan melakukan penindakan berupa tilang kepada Empat pengemudi Truck Barang yang melanggar Aturan Yang telah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi, Nomor SE 1039/DISHUB-3/IV/2022, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dan Pengendalian Lalu Lintas Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) di Provinsi Jambi “, ucapnya.
Selain itu, Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H juga menjelaskan, bahwa dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, Pembatasan Operasional Angkutan Barang dengan ketentuan sebagai berikut.
” 1. Arus Mudik: Hari Kamis 28 April 2022, Pukul 07.00 Wib, Sampai dengan Hari Minggu, 01 Mei 2022, Pukul 24.00 Wib.
- Arus Balik: Hari Jum’at, 06 Mei 2022, Pukul 07.00 Wib, Sampai dengan Hari Senin, 09 Mei 2022, Pukul 24.00 Wib “, ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, kami dari Satlantas Polresta Jambi mengimbau kepada Pemilik maupun Pengendara Truck Angkutan Non Esensial, agar mematuhi Aturan yang telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi itu, tutup Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan