PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purwakarta Polda Jabar, berhasil meringkus tiga orang pelaku Tindak Pidana pencurian spesialis onderdil kendaraan besar, lintas wilayah, dimana ketiga orang pelaku yang kerap meresahkan masyarakat ini, ditangkap di sekitar Wilayah Penjaringan Jakarta Utara.

Untuk ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Purwakarta ini berinisial MA (25), SU (47) yang merupakan salah seorang warga Jalan Muara Baru RT 022/017 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. kemudian ER (19) yang merupakan salah seorang warga Dusun Pulir Pegundan RT 002/006 Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Jakarta Utara.

Salah satu dari ketiga orang pelaku ini, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, dikrenakan pada saat petugas akan melakukan penangkapan berusaha melawan petugas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M, hari ini, Senin (25/04/2022) menjelaskan. Bahwa aksi dari para pelaku ini terungkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas aksinya yang terekam kamera pengintai (CCTV) di sekitar rest area.

“ Yang mana dari hasil pemeriksaan ketiga orang pelaku ini telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dominan di luar Purwakarta, di antaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M.

Selain itu, Mantan Kasatreskrim Polresta Jambi ini juga mengatakan. Adapun untuk di wilayah hukum Polres Purwakarta, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di tiga TKP yang berbeda.

Lebih dalam Orang nomor satu di Polres Purwakarta ini juga mengungkapkan. Modus dari para pelaku ini, yaitu mengincar barang barang penting yang menjadi komponen dari kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan Speedometer.

“ Sasaran pelaku ini, yaitu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya dengan cara di rusak. Setelah itu pelaku masuk kedalam mobil, dan kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan usai itu mereka kabur,” terangnya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang merupakan hasil dari kejahatan mereka.

“ Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M.