Jakarta, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. MSI mengungkapkan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait korban begal dijadikan tersangka.

Menurut Kapolri dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Kapolri dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).

“Terkait kasus itu, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan,”jelas Kapolri.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Kapolri.